Dua Warga Rupat Ditahan Kejari Bengkalis atas Kasus Karhutla, Otak Pelaku Masih Buron

BENGKALIS — Penindakan terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan kembali diperketat. Kejaksaan Negeri Bengkalis langsung menahan dua warga Rupat sesaat setelah menerima pelimpahan berkas dan tersangka tahap II dari Polres Bengkalis pada Kamis, 4 November 2025. Keduanya diduga terlibat pembukaan lahan yang berujung kebakaran.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, menyatakan kebakaran yang terjadi pada 1 Agustus 2025 itu bersumber dari lahan garapan dua tersangka yang hendak dijadikan kebun sawit. “Titik api ada di enam koordinat dan semuanya kawasan hutan,” ujar Wahyu, Jumat(5/12).

Berdasarkan hasil penyidikan, dua tersangka Muhammad Sofyan alias Ian dan Samsurizal alias Ijal diduga bekerja untuk Burhanuddin, yang hingga kini masih buron. Beberapa orang lain yang ikut membuka lahan turut masuk daftar pencarian orang.

Kejaksaan menjerat para tersangka dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), serta Undang-Undang Lingkungan Hidup. Wahyu menegaskan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang membakar hutan dan lahan.(Adi)

TERKAIT