Aturan Ketat di Pelabuhan RoRo Bengkalis: Tonase Lebih Dilarang Menyeberang
BENGKALIS — Setelah hampir dua tahun tidak difungsikan, timbangan kendaraan angkutan barang di Pelabuhan RoRo Air Putih, Bengkalis, akhirnya kembali beroperasi. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkalis mulai menerapkan pembatasan tonase bagi kendaraan angkutan barang yang akan menyeberang melalui jalur RoRo Bengkalis.
Sejak Selasa lalu, seluruh truk yang masuk ke Pelabuhan RoRo Air Putih maupun Pelabuhan RoRo Sungai Pakning diwajibkan melewati jembatan timbang. Aturan ini menetapkan batas muatan maksimal 10 ton, sesuai kemampuan daya dukung dermaga.
Kepala Dishub Bengkalis, Ardiansyah, mengatakan kepada wartawan, Jumat (5/11/2025), bahwa pihaknya saat ini masih berada pada tahap sosialisasi selama sepekan. Dalam masa sosialisasi tersebut, Dishub masih memberikan toleransi muatan hingga 13 ton.
“Kita sudah mulai menerapkan dan mengaktifkan kembali timbangan pelabuhan. Sosialisasinya dimulai sejak kemarin sampai sepekan ke depan. Selama proses ini, kita toleransi maksimal 13 ton. Setelah itu, baru ditegaskan batas maksimal 10 ton,” ujarnya.
Ardiansyah menegaskan bahwa pembatasan tonase diberlakukan untuk menjaga kondisi dermaga RoRo, yang secara teknis hanya mampu menahan beban hingga 10 ton. Kendaraan yang melebihi batas muatan diwajibkan membongkar sebagian barang sebelum menyeberang.
“Minggu depan kita terapkan benar-benar maksimal 10 ton. Kalau lewat, mereka harus bongkar muatan. Bisa bongkar di luar area pelabuhan atau di tempat mereka masing-masing,” katanya.
Selain untuk menjaga keamanan dermaga dan kapal, penerapan timbangan ini juga dinilai berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Setiap ton barang yang melintas dikenakan retribusi sebesar Rp1.000.
“Mudah-mudahan ini menjadi peluang menambah PAD kita,” tambahnya.
Ardiansyah mengungkapkan bahwa sejak penerapan uji coba kemarin, masih banyak truk yang kedapatan membawa muatan berlebih, berkisar 14 hingga 18 ton. Petugas langsung meminta pengemudi untuk melakukan pembongkaran, baik di lokasi pelabuhan maupun kembali ke tempat asal.
Pembatasan tonase 10 ton ini, kata Ardiansyah, merupakan hasil kesepakatan seluruh pemangku kepentingan. Namun, untuk tahap awal disepakati adanya masa toleransi 13 ton selama satu minggu guna memberikan waktu bagi pengguna jasa untuk menyesuaikan diri.
Dishub Bengkalis memastikan pengawasan di dua pelabuhan RoRo akan diperketat agar aturan ini berjalan efektif dan keselamatan fasilitas penyeberangan tetap terjaga.(Adi)










Tulis Komentar