Kasus Pencurian Berondolan Sawit PT SWP Diselesaikan Melalui Adat dan Restorative Justice

INHU — Upaya penyelesaian hukum yang lebih humanis kembali diterapkan jajaran Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Inhu). Melalui pendekatan adat dan musyawarah, Polsek Pasir Penyu bersama Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Inhu berhasil memediasi perkara pencurian berondolan kelapa sawit hingga berujung pada kesepakatan damai menggunakan mekanisme restorative justice.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, mengatakan proses mediasi ini menjadi contoh sinergi antara kepolisian dan lembaga adat dalam menyelesaikan persoalan masyarakat tanpa menghilangkan rasa keadilan.

Pertemuan berlangsung di Balai LAMR Kabupaten Inhu, Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Balai adat yang berada di Komplek Danau Raja Rengat itu dipenuhi suasana teduh ketika tokoh adat, unsur kepolisian, perwakilan perusahaan, masyarakat, hingga insan pers duduk bersama mencari penyelesaian atas perkara yang melibatkan warga Kecamatan Sei Lala dengan PT Sinar Widita Parmata (SWP).

Ketua DPH LAMR Inhu Datuk Seri Ali Fahmi Aziz tampak memimpin jalannya musyawarah, didampingi Kapolsek Pasir Penyu Kompol Novia Indra, Sekretaris LAMR Inhu Achmad Munawir Halil, perwakilan Tameng Adat, ketua LAMR Kecamatan Sei Lala, para panglima adat, serta manajemen PT SWP.

Kasus yang dimediasi merupakan tindak pidana pencurian berondolan sawit milik PT SWP yang terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di areal Kebun Blok D24 Divisi II Desa Pasir Batu Mandi, Kecamatan Sei Lala. Beberapa warga tempatan diduga terlibat dalam kasus tersebut dan berhadapan dengan proses hukum.

Setelah dialog yang berlangsung hampir dua jam, kedua pihak sepakat menempuh restorative justice sebagai jalan keluar. Mekanisme ini menekankan pemulihan hubungan, tanggung jawab bersama, dan perdamaian. Baik perusahaan maupun warga menerima hasil musyawarah dengan lapang dada.

Aiptu Misran menegaskan Polri tetap mengedepankan penyelesaian yang berorientasi pada harmoni sosial selama seluruh pihak sepakat dan tidak bertentangan dengan aturan hukum. “Kami membuka ruang musyawarah sejauh hal itu dapat menghadirkan keadilan dan menjaga ketertiban,” ujarnya.

Kegiatan ditutup sekitar pukul 15.30 WIB dalam suasana aman dan tertib. Kolaborasi Polsek Pasir Penyu dan LAMR Inhu ini kembali memperlihatkan bahwa pendekatan adat dan musyawarah masih relevan sebagai jalan penyelesai persoalan hukum di tengah masyarakat Melayu Indragiri.(DS)

TERKAIT