Simpan 20 Paket Sabu, Pria di Sungai Lala Diciduk Polisi Saat Duduk di Warun

INHU — Upaya Polres Indragiri Hulu (Inhu) menekan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) meringkus seorang buruh harian lepas (BHL), Sampun Priadi alias Sampun, 40 tahun, setelah kedapatan menyimpan 20 paket sabu di dalam kotak rokok kosong. Penangkapan berlangsung pada Sabtu, 29 September 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah warung di Desa Perkebunan Sei Lala, Kecamatan Sungai Lala, Inhu.

Kepala Polres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kepala Seksi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran sabu yang masuk ke wilayah hukum Polsek LBJ dari Kecamatan Sungai Lala. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti Kanit Reskrim dan dilaporkan kepada Kapolsek LBJ, IPDA Daniel Okto S, yang kemudian memerintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 16.00 WIB, tim tiba di lokasi dan melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di sebuah warung. Pria itu kemudian diamankan dan mengaku bernama Sampun Priadi. Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah kotak rokok di kantong celana kiri pelaku. Di dalamnya terdapat 20 paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,97 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon seluler berwarna abu-abu dan sehelai celana panjang yang digunakan pelaku. Kepada penyidik, Sampun mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang di Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, yang identitasnya telah dikantongi kepolisian.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Markas Polsek Lubuk Batu Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Tindakan tegas ini merupakan komitmen Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” kata Aiptu Misran.

Polisi menjerat Sampun dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika karena berperan sebagai pemilik, penyimpan, penguasa, sekaligus penjual sabu. Kasus ini, menurut kepolisian, menjadi pengingat bahwa jaringan peredaran narkotika terus berupaya masuk ke berbagai lapisan masyarakat. Polres Inhu memastikan penindakan akan terus dilakukan untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.(DS)

TERKAIT