Polsek Tambang Gerebek Rumah di Simpang Durian, Temukan 10 Paket Sabu
KAMPAR— Kepolisian Sektor Tambang menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkoba di Dusun Simpang Durian, Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Kamis malam, 20 November 2025, sekitar pukul 21.30 WIB. Kedua tersangka adalah BU, 51 tahun, warga Desa Kualu Nenas, dan MU, 45 tahun, warga Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan kerap terjadinya transaksi sabu di kawasan tersebut. Unit Reserse Kriminal Polsek Tambang kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah BU.
Di lokasi, polisi menemukan MU bersama BU. Hasil penggeledahan menemukan sepuluh paket sabu siap edar, alat pengisap bong, kaca virek, dan perlengkapan lain. “Dari pelaku BU yang ditangkap di rumah, berhasil diamankan barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu siap edar,” ujar Aulia Rahman.
Dalam pemeriksaan awal, BU mengakui bahwa sabu itu diperoleh dari MU. Kedua tersangka kemudian dibawa ke Polsek Tambang untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.(DA)










Tulis Komentar