Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, BRIPKA Heru Resmi Dipecat Kapolres Inhu
INHU — Polres Indragiri Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di internal kepolisian. Kamis pagi, 20 November 2025, Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) digelar di Lapangan Apel Mapolres Inhu, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Sekip Hulu, Rengat, sebagai bentuk penegasan sikap institusi terhadap pelanggaran berat yang dilakukan personel.
Upacara yang dimulai pukul 08.00 WIB itu berlangsung khidmat. Suasana hening menyelimuti lapangan ketika satu anggota secara resmi diberhentikan karena terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika. Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., bertindak sebagai Inspektur Upacara, didampingi IPTU Andraleksi sebagai Perwira Upacara dan IPDA Robin Siregar, S.H., sebagai Komandan Upacara.
Sejumlah pejabat utama Polres Inhu hadir dalam barisan, termasuk Waka Polres KOMPOL Manapar Situmeang, S.H., S.I.K., M.H., para Kabag, Kasat, Kapolsek, perwira, Bhayangkari, serta personel dari berbagai pleton. Kehadiran lengkap jajaran tersebut menjadi simbol keseriusan Polri dalam memastikan internal tetap bersih dari narkoba.
Personel yang diberhentikan adalah BRIPKA Heru Restu Pratama. Ia dijatuhi sanksi PTDH setelah dinyatakan positif menggunakan sabu, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/14/IV/2025/Propam tanggal 21 April 2025. Pelanggaran itu membuatnya melanggar Pasal 13 Ayat 1 Huruf (A) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 13 Huruf E Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, S.H., menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk konsistensi Kapolres Inhu membersihkan institusi dari oknum yang mencoreng kehormatan Polri. “Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Ini komitmen pimpinan dan institusi,” ujarnya.
Prosesi pemecatan berlangsung sesuai protokol. Pembacaan keputusan Kapolda Riau hingga prosesi penyilangan foto menjadi momen paling menyentuh. Saat Inspektur Upacara memberi tanda silang pada foto personel yang di-PTDH, suasana berubah sendu—sebuah simbol berakhirnya masa dinas seorang anggota karena pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi.
Upacara ditutup dengan pembacaan doa dan penghormatan terakhir kepada Inspektur Upacara sebelum pasukan diistirahatkan. Tepat pukul 08.30 WIB, rangkaian kegiatan selesai dalam keadaan aman dan tertib, mencerminkan kedisiplinan serta ketegasan sikap institusi.
Melalui tindakan ini, Kapolres AKBP Fahrian kembali menegaskan bahwa Polri harus menjadi garda terdepan dalam memerangi narkotika. “Penegakan hukum dimulai dari internal. Polri tidak boleh justru terlibat,” tegasnya, mengakhiri prosesi yang sarat pesan moral bagi seluruh jajaran.(DS)










Tulis Komentar