Polres Inhu Tangkap Pasutri Pengedar Sabu di Sungai Lala, Ancaman Penjara Hingga 20 Tahun

INHU – Unit Reserse Kriminal Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) Polres Indragiri Hulu kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Sungai Lala. Penangkapan berawal dari tertangkapnya seorang pria bernama Raju Apriyanto (31), yang kemudian membawa polisi pada pasangan suami-istri diduga pengedar aktif.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH, menyatakan, pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, Kanit Reskrim Polsek LBJ, AIPTU Istanola Pardede, SH, menerima laporan warga tentang aktivitas transaksi narkoba di Desa Sungai Lala.

Menindaklanjuti laporan, Kapolsek LBJ, IPDA Daniel Okto S., S.E., M.H., menurunkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Tepat pukul 13.00 WIB, tim melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan poros desa. Pria itu adalah Raju Apriyanto, warga setempat.

Saat didekati, Raju berusaha membuang barang mencurigakan ke semak-semak. Polisi kemudian mengamankannya dan menemukan tiga plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,54 gram. “Raju mengakui sabu itu miliknya dan menyebut seorang pemasok bernama Aris sebagai sumber barang haram,” kata AIPTU Misran.

Berdasarkan keterangan Raju, tim bergerak cepat. Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas menyergap rumah Arisman alias Aris dan pasangannya, Safitri Rahmadani. Keduanya berada di dalam rumah saat penggerebekan.

Dari penggeledahan, polisi menyita dua paket sabu seberat 0,32 gram yang disembunyikan di balik silikon handphone. Selain itu, diamankan juga uang tunai Rp150.000, satu unit HP Infinix Smart 9, dan HP Oppo A17 yang diduga digunakan untuk transaksi.

Aris dan Safitri mengaku barang tersebut diperoleh dari seorang warga Bongkal Malang, Kecamatan Kelayang, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Keduanya juga mengakui beberapa kali menjual sabu di wilayah Sungai Lala.

Ketiga pelaku kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran masyarakat yang berani memberikan informasi. Polres Inhu dan seluruh jajaran akan terus memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas AIPTU Misran.(DS)

TERKAIT