Warung Sate Jadi Kedok Transaksi Sabu, Polres Inhu Ungkap Dua Lokasi Penggerebekan

INHU — Upaya memberantas peredaran narkotika kembali digencarkan Polsek Batang Gansal, Indragiri Hulu. Dalam dua operasi beruntun pada Rabu malam hingga Kamis dini hari, polisi menggerebek sebuah warung sate kambing yang dijadikan lokasi transaksi sabu dan memburu pemasoknya hingga ke Kabupaten Indragiri Hilir.

Informasi awal diterima aparat pada 9 November 2025. Warga melaporkan bahwa Desa Seberida, Batang Gansal, kerap dijadikan tempat jual beli narkoba. Kapolsek Batang Gansal IPTU Agus Ferinaldi memerintahkan Kanit Reskrim AIPTU Asmadianto bersama tim melakukan penyelidikan.

Pada Rabu, 12 November 2025, sekitar pukul 23.00, penyelidikan mengarah pada seorang pemuda bernama Ganda Ramadhan, 21 tahun, yang disebut sering bertransaksi di Dusun Pasar. Tim kemudian melakukan penyergapan di sebuah warung sate kambing. Di lokasi, polisi mendapati Ganda sedang bersama seorang pria bernama Saipul Anwar, 53 tahun. Keduanya langsung diamankan.

Dari warung itu, polisi menemukan satu bungkus rokok berisi dua klip sabu dengan berat kotor 0,38 gram. Ganda mengaku barang tersebut dibelinya dari seorang pemasok bernama Toke di Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Indragiri Hilir. Hasil tes urine Ganda dan Saipul menunjukkan keduanya positif mengandung metamfetamin.

Keterangan itu membuka pengungkapan kedua. Tanpa jeda, pada Kamis dini hari, 13 November 2025, sekitar pukul 01.00, Kapolsek dan tim bergerak ke rumah pemasok yang disebutkan, Suparmin alias Bagol, 49 tahun, di Simpang Petai, Keritang, Kemuning. Tim langsung melakukan penyergapan setibanya di lokasi.

Di rumah Suparmin, polisi menemukan sebuah tabung berwarna perak di kamar mandi. Saat dibuka, tabung itu berisi 34 paket sabu dengan berat kotor 7,17 gram. Polisi juga mengamankan dua timbangan digital, dua telepon genggam, kotak kaca pirek, dan uang Rp300 ribu. Suparmin mengakui barang itu miliknya dan menyebut mendapat pasokan dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi polisi.

Ketiga tersangka kini ditahan di Polsek Batang Gansal. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran mengatakan kepolisian akan terus memburu jaringan peredaran narkoba di wilayah Inhu. “Kami tidak hanya menangkap pengedar di lapangan, tetapi juga mengejar pemasoknya sampai keluar wilayah hukum Polres Inhu. Ini bentuk keseriusan kami melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” ujarnya.(DS)

TERKAIT